Rabu, 20 November 2013

PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN (CV)

Apa itu CV ?
CV atau Commanditaire Vennootschap atau biasa disebut dengan Perseroan omanditer adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang.CV didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, di mana salah satunya bertindak selaku Persero Aktif (Persero Pengurus), sedangkan lainnya akan bertindak selaku Persero Komanditer(Persero Diam).

 Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.  Persero Komanditer selaku Persero Diam (sleeping partners) adalah anggota yang pasif, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Di dalam CV tidak ditentukan jumlah modal minimal sehingga CV merupakan bentuk badan usaha yang dapat dijadikan sebagai alternatif pilihan bagi para pengusaha yang akan melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di percetakan, catering, biro jasa, dan lain-lain dengan modal yang tidak terlalu besar dapat memilih CV sebagai alternatif badan usaha. Pendirian CV tidak memerlukan formalitas. Syarat dan prosedur pendirian CV adalah pendiriannya dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang dan dengan menggunakan Akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Untuk pendirian CV tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu, sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah. Akan tetapi dengan tidak adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu menyebabkan banyak nama CV yang sama antara satu dengan yang lainnya.

Hal-hal pertama kali yang diperlukan pada pendirian CV adalah :
a. Mempersiapkan nama yang akan digunakan oleh CV tersebut.
b. Tempat kedudukan CV.
c. Siapa yang akan bertindak selaku Persero Aktif dan Persero Komanditer.
d. Maksud dan tujuan dari CV tersebut.


Meskipun pendirian CV hanya menggunakan Akta Notaris, akan tetapi Akta tersebut harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri di daerah hukumnya dimana CV tersebut berkedudukan dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan. Para Persero diwajibkan untuk menyelenggarakan pengumuman dalam Berita Negara. Dalam Akta Pendirian CV akan memuat :
a. Nama, nama depan, pekerjaan dan tempat tinngal para Persero.
b. Penyebutan sebagai persero umum atau sebagai sesuatu perusahaan khusus.
c. Para Persero yang ditunjuk.
d. Mulai berlaku dan berakhirnya perseroan.
e. Hak pihak ketiga terhadap perseroan.

Apabila para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha berencana untuk ikut serta dalam tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan, maka harus dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu berupa :
a. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
b. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
c. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV).
d. Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN,
e. Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi ( Penjelasan ada pada halaman SERTIFIKASI IZIN TENDER )